GARUT,CEOnews.id – Tindak tegas aparat penegak hukum diwilayah Garut dalam menyikapi pemberantasan warung-warung yang berjualan obat keras Tramadol secara bebas di wilayah kabupaten Garut tak jadi ukuran bagi para pelaku pemilik warung obat Tramadol tersebut.
Aksi jual secara bebas obat keras Tramadol di wilayah Jl.Kota Wetan, Kec. Garut Kabupaten Garut Berkamuflase seperti warung kelontong pada umumnya, tak heran jika warung ini tak tersentuh APH dan tidak di ketahui masyarakat setempat.Terpantau hilir mudik tak henti-henti dari anak remaja hingga dewasa.
Saat team mencoba menyambangi warung, ternyata benar adanya warung ini menjual Beberapa Obat keras salah satunya Tramadol dengan secara bebas tanpa izin edar. saat di konfirmasi penjaga warung menuturkan “kalau pengurusnya pak P ” kata penjaga warung.
Saat team investigasi media CEOnews terus menggali informasi timbul nama Basirun yang diduga pemilik toko, dan malah memiliki beberapa toko di wilayah Garut.
Jelas kegiatan ini sangat melanggar aturan, Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Hingga berita ini kami di muat,kami akan terus berkoordinasi dengan APH setempat,toko masyarakat guna mengambil langka gerak cepat APH dalam pemberantasan peredaran obat keras Tramadol secara bebas diwilayah Garut.Team
Redaktur: Dhie@











