Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KesehatanNarkobaPolda Jabar

Kios Tambal Ban Dijadikan Tempat Transaksi Jual Beli Obat Tramadol Dijalan Tubagus Ismail Kota Bandung

4414
×

Kios Tambal Ban Dijadikan Tempat Transaksi Jual Beli Obat Tramadol Dijalan Tubagus Ismail Kota Bandung

Sebarkan artikel ini

BANDUNG,CEOnews.id – Jual beli obat keras golongan G seperti tramadol,exymer secara bebas tanpa aturan di wilayah Kota Bandung mungkin bukan hal yang baru, Kota Bandung seperti menjadi target pasar bagi para pelaku peredaran obat keras tramadol.

Dugaan peredaran obat-obatan keras golongan daftar G tanpa resep dokter di kawasan Jalan Tubagus Ismail, Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung semakin mengkhawatirkan berkesan seolah tak tersentuh hukum.Rabu(01/04/2026)

PASANG IKLAN

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas ilegal ini diduga dikoordinir oleh seseorang yang dikenal sebagai korlap Berinisial “B”, Proses transaksi jual beli obat keras tersebut dilakukan dengan modus yang terbilang licin,Mereka berjualan tidak memakai toko tapi dengan cara COD, dimana pembeli diarahkan untuk memasuki kios tambal ban yang terletak tepat di depan Indomart Jalan Tubagus Ismail.

Aktifitas tengik ini jelas menunjukkan bahwa para pelaku pengedar semakin licin dalam menyiasati transaksi ilegal di tempat-tempat yang tidak mencurigakan, hanya demi keuntungan pribadi padahal jelas ini sangat merusak kesehatan juga generasi muda yang notabene menjadi pengguna aktif mengkonsumsi obat keras tanpa aturan dan resep dokter

Berdasarkan informasi yang diterima tim media, pihak kepolisian setempat, khususnya Polsek Coblong, telah diberitahukan mengenai aktivitas tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tindakan yang signifikan dalam menindak lanjut peredaran obat keras di kawasan tersebut.

Pentingnya Penegakan Hukum yang Tegas Peredaran obat keras tanpa resep merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang mengatur tentang penyalahgunaan obat dan narkotika. Dalam banyak kasus, pelaku yang terlibat dalam distribusi ilegal obat-obatan keras dapat dikenakan sanksi pidana berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika dan Obat Keras.

Pihak kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait lainnya diminta untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindaklanjuti temuan ini dengan transparansi dan profesionalisme.

Penegakan hukum yang tegas akan sangat membantu untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras yang bisa menghancurkan generasi muda.

Harapan masyarakat aparat bisa merespon cepat dan tegas dalam kasus ini.Karena masalah ini berpotensi buruk dengan semakin banyaknya korban yang terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan keras.

Untuk itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan tindakan yang cepat dan efektif untuk memutus rantai peredaran ilegal ini.

Peran Aktif Masyarakat

Masyarakat juga dihimbau untuk lebih peduli dan aktif memberikan informasi terkait kegiatan ilegal di sekitar mereka. Partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran obat keras sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.

Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang konfirmasi untuk semua pihak yang terlibat demi memastikan laporan yang akurat dan berimbang.Team

Redaktur : Dhie

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *