BANDUNG,CEOnews.id – Makin tumbuh menjamur peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol, Eximer, Yarindo, dan Trihexyphenidyl tanpa izin dan dijual bebas tanpa resep dan aturan dibeberapa wilayah Kota Bandung. Rabu (01/04/2026)
Seperti salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan tersebut berada di Jalan Ir. H. Juanda, Gang Abah Tamim No. 332A, RT 05/RW 07, Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung Jawa Barat.
Berdasarkan laporan dari warga, sejumlah warung yang tampak seperti kios biasa juga seperti tambal ban atau warung sembako diduga digunakan sebagai kedok untuk menjual obat-obatan terlarang. Aktivitas penjualan disebut berlangsung secara terbuka pada siang hari, sementara pada malam hari dilakukan dengan sistem COD.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi para orang tua yang khawatir terhadap dampak negatif pada anak-anak dan remaja. Peredaran obat-obatan tersebut jelas dapat merusak kesehatan dan generasi muda, terutama karena adanya indikasi akses yang mudah bagi kalangan pelajar.
Merujuk dalam aturan dan Undang-undang peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Masyarakat berharap APH dapat segera menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat secara tegas dan menyeluruh demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda.
Sesampainya berita ini di muat team akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.Team
Redaktur: Dhie











