Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KesehatanNarkobaPolda Jabar

Langkah Cepat Polsek Cihaurbeuti Tindak Peredaran Obat Keras Golongan G

5181
×

Langkah Cepat Polsek Cihaurbeuti Tindak Peredaran Obat Keras Golongan G

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi

CIAMIS,CEOnews.id – Peredaran Obat keras Tramadol dan Exymer diwilayah jalur layang Raja polah menuju kabupaten Ciamis tepat seputaran SPBU masih saja marak, hanya saja peredaran obat tersebut sudah tidak menggunakan toko atau warung, akan tetapi merubah system COD.

PASANG IKLAN

Saat team investigasi media CEOnews melakukan penelusuran, Terpantau hilir mudik anak remaja hingga dewasa melakukan transaksi obat keras golongan G jenis Tramadol dan Exymer. Saat mencoba menggali informasi menurut pedagang obat iya mengaku hanya orang kerja kalau bos nya Agam, ungkapnya. Team media pun langsung melaporkan aktifitas tersebut ke Polsek setempat.

Gerak tindak cepat anggota Polsek Cihaurbeti patut di apresiasi, anggota Polsek langsung meluncur ke lokasi. Lewat sambungan telepon Kanit Polsek Cihaurbeti menyampaikan jika laporan team media sudah di tindak dan akan di serahkan ke Polres guna tindakan lebih lanjut oleh sat Narkoba Polres Ciamis.

Obat tersebut sangat menimbulkan ketergantungan untuk penggunanya dan juga obat tersebut tidak diperbolehkan dijual secara bebas dan harus di sertai resep dokter.

Merujuk pada aturan dan Undang-undang Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Soal obat berbahaya, pertama bisa terkena Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti UU Kesehatan.

Gambar ilustrasi

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pengguna yang meracik obat tanpa memiliki keahlian dikenakan Pasal 197 dan 198.

Pasal 197 berbunyi.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”.

Pasal 198 berbunyi.

“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta”.

Pada dasarnya mayoritas obat yang dijual di Indonesia adalah legal atau sah di mata hukum. Hanya saja jika disalahgunakan, yakni dengan mengonsumsinya melebihi dosis yang dianjurkan itu termasuk ilegal.

“Sebetulnya semua produk obat itu legal karena sudah melalui proses perizinan dan penelitian di Indonesia. Yang tidak legal itu adalah penyalahgunaan. Yang ilegal adalah racikan obat-obat tertentu yang tidak memberikan indikasi bahan-bahan.

Temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan instansi terkait agar segera melakukan penertiban dan penegakan hukum, mengingat dampak penyalahgunaan obat-obatan tersebut sangat merusak generasi muda dan ketertiban Masyarakat.

Sesampainya berita ini di muat kami akan terus berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Ciamis. Team

 

Redaktur : Dhie@

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *