BEKASI,CEOnews.id – Satuan Reserse Kriminal Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya bersama tim media berhasil membongkar praktik kejahatan penyalahgunaan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berkapasitas besar, yakni 50 kilogram. Dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Jalan Cibenda, Desa Sinar Jaya, Kecamatan Serang Baru, aparat mengamankan ratusan tabung gas 3 kilogram sebagai barang bukti utama.
“Saat masuk ke lokasi, kami langsung melihat puluhan tabung berjejer, alat penyambung selang terpasang, dan tercium bau gas yang sangat menyengat. Di sana kami temukan bukti kuat bahwa gas subsidi 3 kg dipindahkan ke tabung 50 kg secara ilegal”. Kamis (04/06/2026).
Dari penggeledahan, tim kepolisian mengamankan barang bukti yang sangat besar jumlahnya, antara lain:
✅ 160tabung LPG 3 kilogram berisi dan 142 tabung kosong – total lebih dari 300 tabung ukuran kecil;
✅ 10 tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kilogram dan 4 tabung 12 kilogram sebagian sudah terisi hasil oplosan;
✅ Alat selang dan regulator rakitan, hingga es batu yang digunakan untuk mempercepat pemindahan gas;
✅ 1 unit kendaraan pengangkut yang dipakai untuk mendistribusikan barang. Dan 3 orang yang diduga pengurus lapangan dalam kegiatan pengoplosan gas subsidi tersebut.
Menurut keterangan Abeng yang Diduga sebagai koordinator pengendali lapangan ia menyebutkan nama Reza selaku pemilik usaha oplosan gas tersebut, kegiatan ini juga masih baru belum lama berjalannya, ungkapnya.
Modus operandi pelaku terbukti sistematis. Mereka membeli gas 3 kg dengan harga murah bersubsidi, lalu memindahkan isinya ke tabung besar. Satu tabung 50 kg memerlukan sekitar 16–17 tabung 3 kg. Hasilnya dijual kembali dengan selisih harga sangat tinggi, meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulannya. Praktik ini sudah berlangsung selama hampir satu tahun dan merugikan negara lebih dari Rp 3,5 miliar, serta merampas hak masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi.
“Tindakan ini sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan. Risiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan sangat besar. Selain itu, ini bentuk pencurian hak rakyat.
Secara hukum, pelaku dijerat Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No.6 Tahun 2023 Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap waspada dan melapor jika menemukan hal serupa. Di wilayah hukum Polsek Serang Baru, pengawasan distribusi gas subsidi kini diperketat di setiap pangkalan agar praktik ini tidak terulang kembali.red
Tim
#redaktur :@Tra






