BOGOR,CEOnews.id – Tak henti-henti dan tak ada matinya peredaran Toko Obat Keras Tramadol secara bebas dibeberapa wilayah Kabupaten Bogor.
Seperti di desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, segalanya cara kamuflase untuk mengelabui APH dan masyarakat setempat. Kuat dugaan kegiatan jual beli Obat ini sudah terstruktur dan terkoordinir, Karena mereka menjual Obat keras ini dengan secara bebas tanpa memiliki izin edar akan tetapi terkesan kebal aturan.
Saat team investigasi memantau dilokasi ternyata benar adanya dilokasi tersebut tak henti hilir mudik anak remaja hingga Dewasa membeli Obat Tramadol tetapi aktifitasnya berjualan dengan seolah toko yang tertutup guna mengelabui lingkungan.
Peredaran obat keras seperti sangat berdampak buruk khususnya remaja yang notabenenya generasi penerus bangsa, parahnya bukan hanya remaja laki-laki saja tapi juga remaja Putri pun banyak yang mengkonsumsi obat tersebut karena selain merusak kesehatan obat tersebut memberikan efek ketergantungan dan berpotensi memberi dampak buruk juga untuk yang mengkonsumsi secara berlebihan tanpa aturan memicu tindakan negatif.
Jelas Hal ini sangat melanggar aturan, Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Hingga berita ini kami di muat,kami akan terus berkoordinasi dengan APH setempat guna mengambil langka gerak cepat APH dalam pemberantasan peredaran obat keras Tramadol secara bebas diwilayah Kabupaten Bogor. Red











