Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Daerah

BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG Melalui Penyuluhan Hukum

378
×

BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG Melalui Penyuluhan Hukum

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat tata kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional yang digelar di Riau, Rabu (24/9).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada Koordinator Wilayah, Kepala Regional, dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASANG IKLAN

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa kepatuhan hukum adalah fondasi utama tata kelola yang bersih.

“Mematuhi aturan tata kelola bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bukti komitmen kita menjaga kepercayaan publik dan memastikan masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Hida.

Hida juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemenuhan gizi bukan hanya soal laporan atau angka, melainkan hasil nyata yang terlihat pada generasi muda Indonesia.

“Setiap upaya kita pada akhirnya bermuara pada senyum anak-anak Indonesia yang tumbuh sehat, kuat, dan cerdas. Itulah motivasi utama Kepala SPPG dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Riau. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Yan Dharmadi, yang hadir mewakili Gubernur Riau, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini.

“Penguatan tata kelola program gizi memiliki nilai strategis karena sejalan dengan program prioritas Presiden untuk membangun sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Pemerintah Riau mendukung penuh langkah BGN ini,” ucap Yan.

Yan optimistis, keberhasilan program tersebut akan menjadi modal penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Melalui kegiatan ini, BGN menegaskan komitmennya memastikan setiap proses penyelenggaraan program berjalan bersih, berintegritas, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.(Red)

*Biro Hukum dan Humas*
*Badan Gizi Nasional*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *