Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bencana AlamBerita DaerahBogorKebudayaanLingkungan HidupPolres Bogor

Galian C Ilegal di Desa Bangun Jaya, Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Keselamatan Warga

3900
×

Galian C Ilegal di Desa Bangun Jaya, Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Keselamatan Warga

Sebarkan artikel ini

BOGOR,CEOnews.id – Aktivitas tambang galian C ilegal diduga berlangsung bebas di Kampung Gosali, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Kegiatan yang disebut telah berjalan selama beberapa bulan itu memicu keresahan warga karena dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Minggu (17/05/2026).

PASANG IKLAN

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan tanah tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi serta minim pengawasan dari pihak berwenang. Warga menilai keberadaan tambang ilegal itu telah merusak lahan pertanian produktif dan mengancam sumber mata air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat.

“Kami tidak tahu pasti bagaimana awalnya, tiba-tiba alat berat masuk dan tanah mulai dikeruk. Kami khawatir dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan warga,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain merusak struktur tanah, aktivitas galian C ilegal juga disebut berpotensi memicu longsor dan kerusakan ekosistem di wilayah sekitar. Hutan kecil dan aliran sungai yang berada tidak jauh dari lokasi tambang dilaporkan mulai terdampak akibat aktivitas pengerukan yang terus berlangsung.

Saat dikonfirmasi, warga menyebut kegiatan tersebut diduga melibatkan beberapa pihak dengan inisial K, S, dan G. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan.

Praktik tambang ilegal sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat.

“Pelaku tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” ujar salah seorang pejabat pemerintah daerah.

Aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut sebelum kerusakan semakin meluas.

“Ini bukan hanya soal pengerukan tanah, tetapi ancaman nyata terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Jika dibiarkan, dampaknya bisa menjadi bencana bagi generasi mendatang,” tegas seorang aktivis lingkungan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan sejumlah alat berat dan material yang digunakan dalam aktivitas tambang tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses penindakan. Pemerintah daerah juga mengaku akan terus memantau perkembangan di lokasi.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Warga berharap aparat bertindak tegas dan transparan agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.

“Jangan sampai keuntungan segelintir pihak dibayar dengan hancurnya alam dan masa depan masyarakat,” tutup seorang warga.red

 

Redaktur: Tr@

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *